Oknum RW di Tenayan Raya Cabuli 6 Bocah, Ngakunya Sudah Anggap Cucu Sendiri

Oknum RW di Tenayan Raya Cabuli 6 Bocah, <i>Ngakunya</i> Sudah Anggap Cucu Sendiri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski telah dilaporkan oleh 3 dari 6 korban pencabulan ke Mapolresta Pekanbaru, tersangka SA masih tidak mengakui perbuatanya. 

Kepada awak media bapak paruh baya tersebut juga tidak mengakui perbuatanya. Bahkan dirinya mengatakan bahwa anak-anak tersebut sudah dianggap sebagai anak sendiri bahkan cucu sendiri.

"Astagfirullah, mereka itu udah saya anggap seperti anak dan cucu sendiri gak mungkinlah saya cabuli," akunya. 


Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, Senin (23/07) siang mengatakan bahwa SA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari enam korban, satu orang yang melapor dan dua korban dijadikan saksi. Sementara tiga korban lagi belum melapor, dan SA kita tetapkan sebagai tersangka," kata Mas Bim sapaan akrabnya. 

Sementara itu, diketahui untuk 6 orang yang menjadi korban rata-rata berumur 11 - 12 tahun. Pelaku beraksi dengan modus mengiming - imingi korban uang agar mau melakukan perbuatan cabulnya. Pelaku merupakan seorang RW di Jalan Cinta Budi,  Km 14,5 Kecamatan Tenayan Raya. 

"Sementara terhadap tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan anak," tutup Mas Bim. 

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, orang tua korban pencabulan, BU (35) begitu kesal saat mendatangi Polresta Pekanbaru, Rabu (18/07) lalu. Warga Kecamatan Tenayan Raya ini datang ke Polresta Pekanbaru tak lain untuk melaporkan enam orang korban yang diduga telah menjadi korban pencabulan oleh oknum ketua Rukun Warga (RW) inisial SA.

Diterangkan Bahrul, atas peritiwa yang dialaminya bocah yang mengalami kekerasan seksual tersebut saat ini masih trauma. Berdasarkan keterangan orang tua korban, setiap kali anaknya melihat pelaku, secara tiba-tiba korban selalu histeris dan memilih mengurung diri di dalam kamar.

Kasus pencabulan ini sendiri sudah dilaporkannya ke Polresta Pekanbaru pada Ahad (8/7/2018) lalu, sesuai dengan STPLK : nomor 603/VII/ Riau/Resta Pekanbaru. 

Setelah melapor ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), ia mengakui langsung diminta melakukan visum bersama korban ke RS Bhayangkara Polda Riau. Sesuai keterangan dokter bahwa ada bekas lecet di kelamin anaknya tersebut.

Reporter: Anom Sumantri